Correct Article 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan Bencana, wajib dilengkapi dengan analisis Risiko Bencana.
(2) Analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan Bencana.
(3) BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis Risiko Bencana.
Your Correction
