Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan Bencana.
(2) Persyaratan analisis Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, penataan ruang, serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi Bencana.
Your Correction
