Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur Rencana Penanggulangan Bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah. (2) Pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah.
Your Correction