Correct Article 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Untuk melakukan upaya Pengurangan Risiko Bencana dilakukan penyusunan rencana aksi Pengurangan Risiko Bencana.
(2) Pengurangan Risiko Bencana disusun dalam rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana dengan berpedoman pada rencana aksi nasional.
(3) Rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Forum dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan Daerah.
(5) Rencana aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala BPBD untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai kebutuhan.
Your Correction
