Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi: a. situasi tidak terjadi Bencana; dan b. situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Your Correction