Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi:
a. situasi tidak terjadi Bencana; dan
b. situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Your Correction
