Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan Bencana dan dampak Bencana antar Pemerintah Daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh menyebabkan Kerugian terhadap Masyarakat.
Your Correction