Correct Article 76
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan Bencana dan dampak Bencana antar Pemerintah Daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh menyebabkan Kerugian terhadap Masyarakat.
Your Correction
