Correct Article 74
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana atau penanggulangan dampak Bencana diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.
Your Correction
