Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan barang bantuan meliputi pertanggungjawaban dana dan barang bantuan pada tahap Prabencana, tanggap darurat, dan Pascabencana. (2) Pertanggungjawaban penggunaan dana dan barang bantuan penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (3) Pemerintah Daerah menyebarluaskan informasi kepada Masyarakat tentang pendapatan serta penggunaan dana dan barang bantuan.
Your Correction