Correct Article 71
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan Bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya Bencana;
b. keadaan Bencana yang berpotensi terjadi rangkaian Bencana;
c. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan Bencana;
d. kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan Bencana;
e. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
f. kegiatan konservasi lingkungan;
g. perencanaan tata ruang;
h. pengelolaan lingkungan hidup;
i. kegiatan reklamasi; dan
j. pengelolaan keuangan penanggulangan Bencana.
Your Correction
