Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan Bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sumber ancaman atau bahaya Bencana; b. keadaan Bencana yang berpotensi terjadi rangkaian Bencana; c. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan Bencana; d. kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan Bencana; e. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; f. kegiatan konservasi lingkungan; g. perencanaan tata ruang; h. pengelolaan lingkungan hidup; i. kegiatan reklamasi; dan j. pengelolaan keuangan penanggulangan Bencana.
Your Correction