Correct Article 68
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemantauan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
(2) Pemantauan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh BPBD serta dapat melibatkan instansi terkait di Daerah sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penanggulangan Bencana.
Your Correction
