Correct Article 67
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan Bencana kepada korban.
(2) Bantuan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif;
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;
e. biaya perawatan rumah sakit; dan/atau
f. bantuan kompensasi.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan Bencana dalam bentuk bantuan sosial kepada korban yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besarnya bantuan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
