Correct Article 66
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penggunaan Dana Penangulangan Bencana di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Dana Penanggulangan Bencana di Daerah digunakan sesuai dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang meliputi tahap Prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau Pascabencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan Dana Penangulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
