Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pengumpulan bantuan penanggulangan Bencana di Daerah, wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. (2) Tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction