Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana yang dilakukan selain oleh Pemerintah Daerah dilaporkan kepada BPBD. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka monitoring jumlah, jenis, dan peruntukan bantuan.
Your Correction