Correct Article 64
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Setiap pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana yang dilakukan selain oleh Pemerintah Daerah dilaporkan kepada BPBD.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka monitoring jumlah, jenis, dan peruntukan bantuan.
Your Correction
