Correct Article 63
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam rangka mendorong partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat:
a. memfasilitasi Masyarakat yang akan memberikan bantuan Dana Penanggulangan Bencana;
b. memfasilitasi Masyarakat yang akan melakukan pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana; dan
c. meningkatkan kepedulian Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyedian dana.
Your Correction
