Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mendorong partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat: a. memfasilitasi Masyarakat yang akan memberikan bantuan Dana Penanggulangan Bencana; b. memfasilitasi Masyarakat yang akan melakukan pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana; dan c. meningkatkan kepedulian Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyedian dana.
Your Correction