Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan Bencana dalam APBD secara memadai sesuai dengan kebutuhan, yang digunakan untuk menanggulangi Bencana pada tahap Prabencana, keadaan darurat, dan Pascabencana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction