Correct Article 60
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Pendanaan dan pengelolaan bantuan Bencana meliputi:
a. sumber Dana Penanggulangan Bencana;
b. penggunaan Dana Penanggulangan Bencana;
c. pengelolaan bantuan Bencana; dan
d. pengawasan dan pertanggungjawaban pendanaan
Your Correction
