Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan dan pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana ditujukan untuk mendukung upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction