Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek: a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
Your Correction