Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Your Correction
