Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan Bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik nonproletisi.
(3) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
(4) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Your Correction
