Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan Bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing Organisasi Kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik nonproletisi. (3) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (4) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Your Correction