Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, media massa, satuan pendidikan dan Desa Adat, mendapatkan kesempatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Your Correction
