Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.
Your Correction