Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa; a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction