Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan oleh BPBD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
