Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan oleh BPBD. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction