Correct Article 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
Pelaksana Penempatan berkewajiban:
a. melaporkan penempatan, keberadaan PMI Krama Bali yang ditempatkan kepada Pemerintah Provinsi melalui Sisnaker dan kepada perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA yang ada di negara penempatan secara online;
b. memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI (SIP3MI);
c. melaporkan setiap kepulangan PMI Krama Bali yang ditempatkan kepada Pemerintah Provinsi melalui email disnakeresdmbali@gmail.go.id/disnakeresdm(@)baliprov.
go.id;
d. memiliki kantor cabang di wilayah Provinsi dalam hal Perusahaan penempatan yang berkantor pusat di luar wilayah Bali menempatkan PMI Krama Bali;
e. melakukan pendaftaran dan/atau memperbaharui data PMI Krama Bali ke Sisnaker dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen perjanjian penempatan, perjanjian kerjasama penempatan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id;
f. mendaftarkan PMI Krama Bali dalam Orientasi Pra Pemberangkatan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
g. menyelesaikan permasalahan PMI Krama Bali di dalam negeri dan negara penempatan.
Your Correction
