Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
Setiap pelaksana penempatan PMI Krama Bali berhak untuk memperoleh akses pada Sisnaker Dinas.
Your Correction
