Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap PMI Krama Bali dan Pelaksana Penempatan yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 memperoleh tanda bukti pendaftaran. (2) Tanda bukti pendaftaran untuk PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa QR Code Balinese Migrant Worker. (3) Tanda bukti pendaftaran untuk Pelaksana Penempatan PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa QR Code Company.
Your Correction