Correct Article 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Setiap PMI Krama Bali dan Pelaksana Penempatan yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 memperoleh tanda bukti pendaftaran.
(2) Tanda bukti pendaftaran untuk PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa QR Code Balinese Migrant Worker.
(3) Tanda bukti pendaftaran untuk Pelaksana Penempatan PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa QR Code Company.
Your Correction
