Correct Article 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Setiap keluarga PMI Krama Bali memiliki hak :
a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI Krama Bali;
b. menerima seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal di luar negeri:
c. memperoleh fotocopy dokumen; dan
d. memperoleh akses untuk berkomunikasi.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Your Correction
