Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan oleh PMI Krama Bali dengan mengunggah: a. kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga; b. sertifikat Kompetensi Kerja/sertifikat keterampilan/ijazah pendidikan formal; c. perjanjian kerja/perjanjian Kerja Laut; d. paspor; dan e. surat keterangan izin suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/sebutan lainnya. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, dilakukan oleh Pelaksana Penempatan dengan mengunggah : a. perjanjian penempatan; dan b. perjanjian kerjasama penempatan. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui laman https:// sisnaker.baliprov.go.id.
Your Correction