Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PMI Krama Bali berkewajiban: a. melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; b. mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; c. mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial; d. menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan; e. menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja; f. mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan; g. memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di Negara penempatan; h. mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan i. membayar biaya pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.
Your Correction