Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) PMI Krama Bali yang masih bekerja di negara penempatan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berkewajiban melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri sesuai Peraturan Gubernur ini.
(2) Pelaksana Penempatan yang telah menempatkan PMI Krama Bali di negara penempatan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berkewajiban melakukan pendaftaran dan memperbaharui data PMI Krama Bali yang ditempatkan sesuai Peraturan Gubernur ini.
Your Correction
