Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi.
(2) Dinas dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) dapat mengikutsertakan instansi terkait dan masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui monitoring mengenai:
a. norma kerja; dan
b. norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
