Correct Article 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Krama Bali.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Dinas dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui sosialisasi mengenai:
a. mekanisme dan prosedur penempatan PMI Krama Bali; dan
b. legalitas dan operasional perusahaan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
