Correct Article 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Masyarakat dan Desa Adat berperan aktif dalam pelaksanaan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali.
(2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian usulan, saran, masukan, pengaduan dan pencatatan.
(3) Usulan, saran, masukan, pengaduan, dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi.
Your Correction
