Correct Article 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi;
c. pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia;
d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
e. pemberdayaan PMI Krama Bali.
(2) Pelindungan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Dinas dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Your Correction
