Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. memperoleh pelayanan yang professional dan perlakuan tanpa diskriminasi;
b. memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
c. memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja;
d. memperoleh pendampingan hukum;
e. memperoleh akses berkomunikasi;
f. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
g. memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan; dan
h. memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
(2) Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Dinas dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Your Correction
