Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. lembaga pelatihan kerja Pemerintah;
b. lembaga pelatihan kerja Pemerintah Provinsi;
c. lembaga pelatihan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. lembaga pelatihan kerja swasta; dan/atau
e. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerjasama dengan swasta.
Your Correction
