Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi Dana Penguatan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan. (2) Surat kepastian berangkat ke negara penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction