Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan;
b. pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja; dan
c. pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.
Your Correction
