Correct Article 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Current Text
(1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
(2) Peraturan Gubernur ini bertujuan:
a. menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja;
b. meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali;
c. menertibkan Pendataan PMI Krama Bali;
d. mengetahui keberadaan PMI Krama Bali; dan
e. memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
