Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. (3) Pengelolaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan untuk: a. pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali; b. pengembangan ekonomi; c. pengembangan kawasan; d. perdagangan; e. olah raga; f. pementasan seni; g. pameran produk budaya; h. kawasan pusat bisnis (Central Business District/CBD); i. pelabuhan penyeberangan dan marina; j. meeting incentive convention and exhibition (MICE); k. kesehatan; l. hunian (hotel), restoran, dan bar; m. kawasan pengembangan berbasis transit (transit oriented development/TOD); n. wahana wisata alam; dan o. pengelolaan utilitas kawasan (air bersih, air limbah, listrik, gas, waste to energy, energi baru terbarukan, parkir, ICT (information communication technology), dan transportasi kawasan.
Your Correction