Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
(3) Pengelolaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan untuk:
a. pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali;
b. pengembangan ekonomi;
c. pengembangan kawasan;
d. perdagangan;
e. olah raga;
f. pementasan seni;
g. pameran produk budaya;
h. kawasan pusat bisnis (Central Business District/CBD);
i. pelabuhan penyeberangan dan marina;
j. meeting incentive convention and exhibition (MICE);
k. kesehatan;
l. hunian (hotel), restoran, dan bar;
m. kawasan pengembangan berbasis transit (transit oriented development/TOD);
n. wahana wisata alam; dan
o. pengelolaan utilitas kawasan (air bersih, air limbah, listrik, gas, waste to energy, energi baru terbarukan, parkir, ICT (information communication technology), dan transportasi kawasan.
Your Correction
