Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) berhak menerima Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
