Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) berhak menerima Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction