Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung Provinsi Bali.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi.
Your Correction
