Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan di lokasi tempat tinggal Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, dapat dilakukan melalui: a. kawasan suaka alam; dan b. kawasan pelestarian alam berbentuk taman nasional. (2) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. (3) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa Liar, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami; dan b. suaka margasatwa merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. (4) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Your Correction