Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk: a. pengkajian, penelitian, dan pengembangan; b. penangkaran; c. perburuan; d. perdagangan; e. peragaan; f. pertukaran; g. budidaya tanaman obat-obatan; h. pemeliharaan untuk kesenangan; dan i. upacara keagamaan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan daya tampung serta keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. (3) Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan keseimbangan ekosistem dan/atau menghindari penurunan potensi populasi jenis Tumbuhan dan Satwa Liar sebagai perwujudan dari azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (4) Pemerintah Provinsi memfasilitasi Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam bentuk upacara keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i. (5) Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Pemerintah Provinsi dalam Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction