Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melaksanakan Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya.
(2) Pelaksanaan Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. pengelolaan Habitat serta Populasi Tumbuhan dan Satwa Liar;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya Pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar; dan
c. pengendalian hama serta penyakit Tumbuhan dan Satwa Liar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
