Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran. (3) Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction