Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah Provinsi melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perlindungan spesies Tumbuhan dan Satwa Liar;
dan/atau
b. pembentukan awig-awig dan/atau pararem oleh Desa Adat.
(3) Ketentuan mengenai peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
