Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara umum dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan melalui:
a. penyuluhan; dan
b. sosialisasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara terkoordinasi dengan Instansi Terkait.
(7) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
