Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
2. Gubernur adalah Gubernur Bali.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5. Instansi Terkait adalah Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan Perlindungan, Pengendalian serta Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa.
6. Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah kegiatan untuk menjaga kelestarian jenis tumbuhan dan satwa tertentu dan/atau pada waktu tertentu sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dapat digunakan sebagai upacara masyarakat di Bali.
7. Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar adalah segala usaha atau kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pemanfaatan tumbuhan dan satwa tertentu yang dilindungi untuk menjamin pemanfaatan, ciri khas dan kebutuhan secara lestari.
8. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa dan atau bagian-bagiannya serta hasil daripadanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan, peragaan, pertukaran atau pemasukan, pemeliharaan dan studi wisata.
9. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas, maupun yang dipelihara oleh manusia.
10. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati yang tumbuh dan ditanam baik di darat maupun di air, tidak termasuk pohon yang ditanam dan dipelihara atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
11. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk stabilitas keseimbangan serta produktivitas lingkungan hidup.
12. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dan sumber daya alam nabati atau tumbuhan dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
13. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinàrnbungan kesediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan lainnya.
14. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
15. Populasi adalah sekelompok makhluk hidup dengan spesies yang sama yang hidup disuatu wilayah yang sama dalam kurun waktu yang hampir sama.
16. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah kedudukan, susunan asli, hak- hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
17. Masyarakat adalah orang yang tinggal atau berada di Bali.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Your Correction
